Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabanan saat ini sudah melaksanakan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau dikenal dengan OSS (Online Single Submission). Dengan sistem ini pengurusan izin usaha bisa kurang dari 1 jam dan dapat di akses secara online dari manapun dan kapanpun, program ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.