Implementasi tax clearence antara Bakuda Kab. Tabanan dan DPMPPTSP Kab. Tabanan telah diterapkan per-tanggal 3 Desember 2019 dalam hal sinkronisasi data wajib pajak hotel dan restoran. Kedepannya bagi badan usaha atau perorangan yang mengurus izin usaha TDUP wajib memiliki NPWPD.

Untuk peraturan yang terkait bisa dilihat di sini

 

By